Archive for the ‘Tunjangan Fungsional Guru (TFG)’ Category

Pencairan TFG Dikdas (SD dan SMP) Tahun 2013

Dikarenakan banyaknya komentar bahwa data tdk bisa di DOWNLOAD, maka kami mencoba upload ulang beserta data lengkapnya.

petunjuk –> setelah mengisi verification code, pada waktu akan klik download jangan dicentang tulisan seperti dibawah :

Download with ziddu accelerator and get recommended offers.

 

Berikut kami sampaikan Data Pencairan TFG utk Jenjang DIKDAS (SD/SMP) tahun 2013.

Bagi namanya tercantum didaftar, tetapi nomor rekeningnya baru agar mengurus pengambilan buku tabungan pada bank terkait dengan membawa berkas lengkap.

adapun persyaratan berkasnya al. :

  1.  KTP
  2.  SK Guru
  3.  Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah.

Lebih jelasnya bisa Baca Postingan : Kelengkapan Berkas untuk PENCAIRAN TPP/TFG PADA BANK

Download disini :

Demikian informasinya.

Trims

Data Pencairan TFG Jenjang PAUD (TK), DIKDAS (SD/SMP) dan DIKMEN (SMA/SMK)

INFO TAMBAHAN :

Bagi guru yg namanya tercantum di file BANK MANDIRI, tetapi no. rekeningnya TUTUP atau tdk terdaftar di Bank.

Mohon agar segera melaporkan fotocopy rekening BANK MANDIRI yg masih aktif ke Dispendik Kabupaten, apabila blm punya supaya buka rekening baru.

 

 

Berikut kami sampaikan Data Pencairan TFG utk semua  Jenjang,  PAUD (TK), DIKDAS (SD/SMP) dan DIKMEN (SMA/SMK)

Bagi namanya tercantum didaftar, tetapi nomor rekeningnya baru agar mengurus pengambilan buku tabungan pada bank terkait dengan membawa berkas lengkap.

adapun persyaratan berkasnya al. :

  1.  KTP
  2.  SK Guru
  3.  Surat keterengan aktif mengajar dari Kepala Sekolah.

Download disini :

Demikian informasinya,

Trims

Data Pencairan TFG TK (PAUD)

Data Pencairan TFG TK (PAUD)

Berikut Data Pencairan TFG untuk jenjang TK.

Bagi yg namanya tercantum tetapi dana belum masuk agar melaporkan Nomor Rekening Bank Mandiri yg masih aktif ke UPTD Kecamatan.

Trims.

TFG ( Non PNS )

SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL

A.    Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsionala Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

B.    Kriteria Guru Penerima

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut:

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; Baca lebih lanjut