Archive for Maret, 2014

Penginputan DAPODIK utk Tambahan JJM diluar DIKDAS (SD dan SMP)

Kami informasikan…

Bagi guru yg tdk bisa memenuhi 24 jam di jenjang DIKDAS (Semester II Tahun Ajaran 2013/2014) tetapi pemenuhannya dg mengajar tambahan jam diluar jenjang DIKDAS (SMA dan SMK) atau diluar Kemdikbud (MI, MTS, dan MA) silahkan melaporkan ke Dispendik Kab. Gresik di Bagian Kepegawaian dg membawa semua SK Pembagian Jam Mengajar (baik di Sekolah induk maupun Sekolah Tambahan).

Adapun berkas yang harus diserahkan antara lain :

  1. Foto Copy Sertifikat Pendidik
  2. Foto Copy SK Pembagian Jam Mengajar Sekolah Induk (di Legalisir Kepsek)
  3. Foto Copy SK Pembagian Jam Mengajar Sekolah Tambahan (Di Legalisir Kepsek Sekolah Tambahan dan di Syahkan oleh Kepala Sekolah Induk)

Penyerahan berkas kami buka mulai Hari KAMIS, 20 MARET 2014.

Demikian dan  Terima Kasih.